LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. KHAS

Disingkirkan orang dekat menteri

Pencopotan Nurman dan Hassan dinilai melanggar peraturan kepala BKN.

2013-12-02 05:22:59
PNS
Advertisement

Dengan suara menggebu-gebu, dua pejabat eselon dua di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menuding atasan mereka, Azwar Abubakar , menabrak konstitusi lantaran Surat keputusan menteri bernomor 219 tahun 2013 tentang pemberhentian dengan hormat. Nurman Jafar dan Hassan Abud merasa dizalimi.

Kekesalan keduanya kian meluap setelah awal September lalu Menteri Azwar melantik 23 pejabat eselon dua dari 27 jabatan tersedia sesuai struktur organisasi baru. Otomatis, empat posisi masih lowong. Ternyata menteri membiarkan empat jabatan setingkat eselon dua ini tidak terisi.

Nurman menduga jabatan itu sengaja dikosongkan buat orang dekat menteri. "Kenapa sampai sekarang masih ada empat jabatan eselon dua belum terisi. Apakah keempat jabatan itu disediakan untuk putera mahkota," kata Nurman saat ditemui merdeka.com di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.

Kuasa hukum keduanya dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Universitas Indonesia, Yoni Setyono, menuduh Menteri Azwar telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

"Secara normal, perpindahan tugas dan atau perpindahan wilayah kerja dapat dilakukan dua sampai lima tahun sejak seseorang diangkat dalam jabatan struktural," ujar Yoni dalam surat gugatannya.

Nurman menambahkan keputusan menteri itu juga menabrak peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2001 soal ketentuan pelaksanaan PP nomor 100 tahun 2000 butir D. "Harusnya kita disalurkan lebih dulu ke posisi lain sebelum diputuskan pencopotan jabatan," tuturnya.

Hassan mengungkapkan alasan pencopotan dirinya lantaran usia. Tapi kenyataannya, banyak pejabat baru berusia mendekati pensiun. Lagian tidak ada peraturan menteri mengikat menyangkut pengaturan usia. "Kalau begini caranya, yang harusnya dilakukan reformasi bukan hanya kementerian dan lembaga lain, yang utama harusnya Kementerian PANRB," ucapnya.

Kepala Bagian Hukum Kementerian Herda Lumbar menegaskan kosongnya empat posisi eselon dua karena masih menunggu proses dan syarat tertentu, seperti kompetensi dan lain-lainnya. "Kalau soal adanya putera mahkota atau orang dekat menteri, saya tidak pernah tahu," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca juga:
Kuasa Aceh di kementerian
Gugatan bawahan buat Azwar

(mdk/fas)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.