Gugatan bawahan buat Azwar
Merdeka.com - Suasana dalam ruangan Badan Pertimbangan Jabatan Struktural di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu terasa senyap. Ketegangan meliputi enam pegawai eselon dua, termasuk Nurman Jafar dan Hassan Abud.
Sambil berharap-harap cemas, mereka menanti penjelasan Sekretaris Menteri Tasdik Kinanto soal rencana perampingan organisasi. Jumat di akhir Agustus lalu itu mestinya menjadi akhir pekan menyenangkan buat keenam pegawai itu. Tapi kenyataan berkata lain.
Tasik menyampaikan hasil rapat Badan pertimbangan Jabatan. Kegelisahan Hassan dan lima rekannya terjawab. Mereka dicopot dari jabatan aisten deputi menteri. Empat pegawai telah memasuki masa persiapan pensiun tidak mendapat jabatan baru. Sedangkan Nurman dan Hassan menjadi pejabat fungsional analisis.
"Penjelasan dicopotnya kita berdua memang tidak jelas. Tak ada penilaian khusus atau alasan lainnya," kata Nurman saat ditemui merdeka.com di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur Kamis pekan lalu. "Saya tanya deputi tak bisa menjelaskan alasan detilnya sama sekali."
Nurman tadinya Asisten Deputi Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan pada Deputi Bidang Tata Laksana dan Hassan bekas Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Program Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keduanya mengklaim prestasi kerja mereka memuaskan seperti termuat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil. Tugas mereka adalah menyebarluaskan reformasi birokrasi di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah. "Pekerjaan kita menjalankan target sesuai program deputi. Sebagian besar hasilnya maksimal, bisa dilihat laporannya," ujar Hassan merintis karier sejak 1990.
Nurman dan Hassan tidak puas. Mereka menilai keputusan Menteri Azwar Abubakar tidak berimbang dan menyalahi prosedur. Sebab itu, menggulirkan kasus ini ke meja hijau. Sidang perdana digulir Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan gugatan.
Pihak menteri menanggapi keberatan bawahannya itu dengan santai. "Enggak masalah, ini bagian dari demokrasi, biasa-biasa saja," tutur Kepala Bagian Hukum Herda Lumbar saat dihubungi melalui telepon selulernya. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya