Kuasa Aceh di kementerian
Merdeka.com - Seolah ikut merasakan kesedihan Nurman Jafar dan Hassan Abud, hujan deras mengguyur saat sidang perdana gugatan keduanya terhadap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar berlangsung Kamis pekan lalu di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Nurman dan Hasan memprotes pencopotan dirinya sebagai asisten deputi menteri.
Kuat dugaan keduanya diberhentikan dari jabatan mereka terkait temuan janggal dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya pernah diberitahu oleh salah satu pegawai BPK kalau saya akan disingkirkan," kata Nurman saat ditemui merdeka.com di sela sidang.
Namun Nurman menganggap bisikan itu sebagai angin lalu. Rupanya info itu bukan sekadar kabar burung.
Menurut seorang sumber di kementerian, sikap arogan menteri ditunjukkan dengan menunjuk orang-orang dekatnya mengisi jabatan strategis. Mereka tersebar di Biro Umum, Biro Perencanaan, unit layanan barang dan jasa, serta unit pengadaan. "Mereka diambil dari PNS berasal dari Aceh," ujarnya.
Sidang perdana tidak berjalan mulus. Pengacara Menteri Azwar, Kepala Bagian Hukum Kementerian Herda Lumbar, salah menulis format penyerahan surat kuasa hukum dan alamat pengadilan, seharusnya di Jakarta tertulis di Bandung dengan tandatangan menteri.
Ketua Majelis Hakim Nur Ati akhirnya menunda sidang akibat kesalahan mendasar dilakukan kuasa hukum menteri. "Anda juga tulis jawaban penggugat dan mengoreksi beberapa format salah," katanya kepada Herda.
Dua penggugat, Nurman dan Hassan, cuma bisa menghela napas panjang melihat kecerobohan Herda. "Padahal koordinasi mengenai gugatan ini sudah kita bicarakan dua bulan sebelumnya, masih saja hal paling mendasar salah," ujar Hassan
Herda mengaku tidak pernah tahu ada orang-orang dekat menteri menduduki jabatan strategis. "Saya tidak pernah tahu soal itu."
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya