Warga DKI Positif Covid-19 Tolak Isolasi akan Dijemput Penegak Hukum
"Mereka yang terlacak saat kami tracing wajib menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan bila yang bersangkutan memiliki potensi positif," tegasnya.
Seluruh warga DKI Jakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib menjalani isolasi di tempat yang ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI. Warga yang menolak diisolasi akan dijemput oleh Dinas Kesehatan DKI, dan aparat penegak hukum.
"Bila ada (orang terkonfirmasi) kasus positif yang menolak diisolasi maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Minggu (13/9).
Tidak hanya tindakan tegas terhadap pasien positif untuk isolasi terkendali, Anies juga mengatakan warga yang terlacak memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19, wajib menerima tes dari Dinas Kesehatan.
Mantan Rektor Universitas Paramadina itu mengingatkan warga agar tidak menolak tes Covid-19.
"Mereka yang terlacak saat kami tracing wajib menerima kegiatan testing untuk menyelamatkan yang bersangkutan bila yang bersangkutan memiliki potensi positif," tegasnya.
Anies menjelaskan alasan adanya isolasi terkendali di masa PSBB kali ini karena penularan Covid-19 dari klaster keluarga meningkat cukup signifikan. Lagipula, imbuhnya, tidak semua warga DKI memahami prinsip isolasi mandiri.
"Tidak semua kita memiliki pengalaman menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ujarnya.
PSBB akan berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 14 September. Dasar hukum PSBB ini adalah Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Pergub ini menggantikan Pergub sebelumnya Nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga:
Warga DKI Positif Covid-19 Tolak Isolasi akan Dijemput Penegak Hukum
PSBB DKI Diperketat, Penumpang Kendaraan Umum Maksimal 50 Persen
Jakarta PSBB Lebih Ketat, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang & Barang
DKI Tarik Rem Darurat, Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen, Dilarang Makan di Tempat
Mulai Besok, Anies Tegaskan Warga Positif Covid-19 Tak Isolasi di Rumah
Anies Tarik rem darurat, PSBB Lebih Ketat Resmi Berlaku Mulai Besok
DKI Rem Darurat, Ada Karyawan Positif Covid-19, 1 Gedung Perkantoran Ditutup 3 Hari