Jakarta PSBB Lebih Ketat, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang & Barang
merdeka.com
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan transportasi online tetap beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) lebih ketat diberlakukan. Namun, pengemudi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
Selanjutnya, penumpang di dalan kendaraan pribadi kini dibatasi. Yakni, maksimal dua orang dalam satu baris.
"Kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali yang domisili 1 rumah," sambungnya.
(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya