LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Wagub DKI Sebut Aturan Pengawasan Tarif Tes PCR Terbit dalam Waktu Dekat

Pengawasan tarif maksimal tes PCR setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi tes PCR.

2021-08-19 20:42:05
Tes Swab
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menargetkan aturan tentang pengawasan batas tarif maksimal tes PCR di Jakarta akan segera terbit dalam beberapa hari. Aturan ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Menteri Kesehatan tentang tarif maksimal tes PCR.

"Saya kira dalam beberapa hari ke depan lah nanti kita tunggu saja yah," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (19/8).

Pengawasan tarif maksimal tes PCR setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan evaluasi terkait batasan tarif tertinggi tes PCR.

Advertisement

Mengacu proses evaluasi tersebut, pemerintah resmi menurunkan batas tarif tertinggi PCR untuk Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam-PMK, Iwan Taufik Purwanto, penetapan tarif tersebut berdasarkan surat permohonan JP.02.03/I/2841/2021 dari Kementerian Kesehatan, pada 13 Agustus 2021. Serta merujuk pada surat BPKP sebelumnya pada bulan September 2020 lalu tentang masukan standar biaya uji usap (tes pcr).

"Hasil perhitungan kami sudah disampaikan Kemenkes melalui surat Kemenkes melalui surat Nomor 606, tanggal 14 Agustus 2021 dan diharapkan menjadi pertimbangan Dirjen Pelayanan Kesehatan untuk menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut," kata Iwan saat konferensi pers virtual, Senin(16/8).

Advertisement

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan kondisi yang diperoleh dari hasil audit BPKP selama ini terkait pelaksanaan PCR tes yang dilakukan BNPB, Kemenkes dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Tidak hanya itu, evaluasi tersebut juga berdasarkan dari E-katalog, maupun dari informasi lainnya.

"Beberapa yang kami sampaikan sudah diinformasikan melalui surat kami, dan diharapkan jadi pertimbangan Menkes untuk menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti arahan dari Bapak presiden," pungkasnya.

Setelah mendapat evaluasi dari BPKP, Kementerian Kesehatan lantas menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR.

"Batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Senin (16/8).

Kementerian Kesehatan, lanjut Kadir, meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR yang berlaku.

"Hasil pemeriksaan real time dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab dari pengambilan realtime PCR," lanjut dia.

Kemenkes juga mengharapkan, Dinas Kesehatan, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mengawal penerapan pemberlakuan tarif tertinggi pemeriksaan real time yang telah ditetapkan tersebut.

Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," katanya.

Baca juga:
Wagub DKI: Tidak Perlu Ada Subsidi Tes PCR Covid-19
Masih Ada Lab di Jakarta Pasang Tarif di Atas Perintah Jokowi
Pemkot Belum Terbitkan Edaran, Tes PCR di Kota Tangerang Masih Mahal
Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Setelah Tarif Tes PCR Turun
Tarif Tertinggi Tes PCR di Jawa-Bali Kini Rp495 Ribu

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.