Wagub DKI: Tidak Perlu Ada Subsidi Tes PCR Covid-19
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak perlu ada subsidi dari Pemprov DKI untuk biaya testing Polymerase Chain Reaction (PCR). Menurutnya, seiring dengan jumlah ketersediaan reagen yang memenuhi kebutuhan, hukum pasar akan berlaku.
"Ya enggak perlu disubsidi, itu kan nanti pasarnya semakin turun," ucap Riza di Balai Kota, Kamis (19/8).
Dia memahami masih ada beberapa penyelenggara tes PCR belum menerapkan batas tarif maksimal sebagaimana aturan dari Kementerian Kesehatan.
Namun demikian, dia meminta agar para pelaku usaha di bidang testing PCR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kapasitas testing kendati harga komponen untuk tes yang diimpor belum ekonomis.
"Kami memahami adanya keberatan beberapa pengusaha karena memang produknya sebagian diambil dari luar negeri, dan insya allah dari luar negeri juga akan turun terus produk-produknya," pungkasnya.
Meski pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR, tak semua layanan bakal diterapkan. Klinik Keluarga Bunda yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, misalnya masih mematok harga Rp950.000 untuk sekali tes PCR.
Pihak klinik beralasan belum bisa mengikuti aturan batas tarif tertinggi tes PCR dari Kementerian Kesehatan karena tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
"Untuk harga (Rp495.000) bagi yang dapat subsidi dari pemerintah. Klinik kami belum dapat subsidi dari pemerintah," jelas salah satu petugas Klinik Keluarga Bunda.
Berbeda halnya dengan Prodia. Prodia memastikan tarif tes PCR di laboratoriumnya sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525.000 untuk luar Jawa dan Bali, sesuai Surat Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Prodia melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh cabang Prodia di Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2021," kata Direktur Utama Prodia, Dewi Muliaty.
Sementara Bumame Farmasi menetapkan harga tes PCR sesuai batasan waktu. Untuk hasil tes PCR yang keluar paling lama 1x24 jam, tarifnya sebesar Rp495.000. Sedangkan untuk hasil tes PCR 1x16 jam, tarifnya mencapai Rp750.000.
"Harga PCR swab test Rp900.000 nett dengan hasil 1x10 jam (pengambilan sampel sampai jam 12 siang)," kata salah satu petugas.
Diketahui, Pemerintah secara resmi menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR. Penetapan ini merupakan evaluasi terhadap batas tarif tertinggi yang berlaku sebelumnya.
"Batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Serta sebesar Rp525.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Kementerian Kesehatan, lanjut Kadir, meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan realtime PCR yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan real time dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab dari pengambilan realtime PCR," lanjut dia.
Kemenkes juga mengharapkan, Dinas Kesehatan, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat mengawal penerapan pemberlakuan tarif tertinggi pemeriksaan real time yang telah ditetapkan tersebut.
Evaluasi batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR ini akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya