Petugas kesehatan melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) pada petugas kepolisian di Laboratorium GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk wilayah Jawa-Bali menjadi Rp495 ribu, sedangkan untuk di luar Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu.