LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

UMP DKI ditetapkan Rp 3,94 juta, Presiden KSPI minta Rp 4,2 juta

Dia menjelaskan kebutuhan buruh dalam 1 bulan sebagai berikut: makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000 dikali 30 hari, total Rp 1,35 juta. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, trasportasi Rp 500.000.

2018-11-01 16:16:55
Upah Buruh
Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Presiden KSPI Said Iqbal menilai UMP DKI Jakarta upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta menurutnya tidak layak.

Dia menjelaskan kebutuhan buruh dalam 1 bulan sebagai berikut: makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000 dikali 30 hari, total Rp 1,35 juta. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, trasportasi Rp 500.000.

"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," ujar Said pada keterangan tertulis, Kamis (1/11).

Advertisement

Setelah dikurangi kebutuhan di atas, lanjut Said, sisa UMP 2019 hanya Rp 790.972.

"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?," ujarnya.

Said Iqbal menyatakan, buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 4,2 juta yang berasal dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen, hasilnya adalah sekitar Rp 4,2 juta.

Advertisement

Untuk memprotes kebijakan pemerintah, buruh akan tetap aksi melawan PP 78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban, dan daerah-daerah lain.

"Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," tandasnya.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973. Besaran UMP naik sekitar Rp 300.000 dibanding tahun lalu sebesar Rp 3.648,035.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta yakni Sekda Saefullah, Kamis (1/11). "Besar UMP 2019 Rp 3.940.973," katanya di Balai Kota Jakarta.

"Naik 8,03 persen sesuai PP 78," tambahnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Pemprov DKI tetapkan upah minimum 2019 sebesar Rp 3,9 juta
Pemprov DKI tetapkan UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973
Pemprov Kaltim tetapkan UMP 2019 Rp 2.747.561
Jelang penetapan UMP DKI 2019, buruh minta Anies Baswedan tepati janji kampanye
Naik 8 persen, UMP Jabar 2019 Rp 1.668.372,82

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.