LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Tingkat Pelanggaran Selama PSBB di Jakarta Menurun

Untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran selama PSBB, akan dikenakan sanksi berupa teguran. Hal itu agar masyarakat tak mengulanginya lagi perbuatan yang serupa.

2020-04-15 13:14:54
PSBB Jakarta
Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan masyarakat selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) semakin menurun. Hal itu dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi dalam berkendara.

"Di hari pertama 3.774 lah ya yang berhasil kita tegur walaupun tingkat kesadaran masyarakat sudah makin tinggi. Kemarin sekitar 2.000 lebih, berarti sudah makin menurun tingkat pelanggaran yang ada," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4).

Untuk masyarakat yang melakukan pelanggaran selama PSBB, akan dikenakan sanksi berupa teguran. Hal itu agar masyarakat tak mengulanginya lagi perbuatan yang serupa.

Advertisement

"Kemarin kita udah sampaikan ketegasan persuasif dan humanis, dan kita berikan sanksi teguran dan pembuatan surat tertulis bagi pelanggar PSBB," ujarnya.

Dengan begitu, Yusri berharap agar masyarakat dapat mengerti dengan kondisi yang saat ini terjadi di Indonesia. Terutama setelah adanya kebijakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Corona.

"Harapan kami masyarakat mengerti physical distancing itu penting untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ini," tutupnya.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1 selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya.

"Skemanya kaya pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek poinnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).

Lalu, untuk pengendara roda dua sendiri. Pihaknya akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker.

"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.

Sedangkan, sesuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, ia ingin para pengendara agar tetap mematuhi aturan yang sudah ada.

"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.

Baca juga:
Pelanggar PSBB hanya Diberikan Surat Teguran bukan Tilang, Ini Penjelasan Polisi
Jalankan PSBB, Ini 4 Kriteria Wajib Untuk Warga KTP Luar Jakarta Agar Terima Sembako
Evaluasi PSBB, KRL Jabodetabek Beroperasi Mulai Subuh Lagi
Pemprov DKI Minta Kemenperin Evaluasi Izin Perusahaan Masih Beroperasi Saat PSBB
5 Wilayah di Jabar Segera Terapkan PSBB, Polda Metro Jaya akan Tambah Check Poin

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.