LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Terlena cinta palsu, terapis Hotel Classic ditipu Rp 62,5 juta

"Ini sebenarnya kasus penggelapan tapi dengan modus cinta. Ini perlu ada peradilan cinta," ujar Majelis Hakim, Binsar.

2015-09-16 17:32:19
Penipuan
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut pemuda, Tio Sandi Putra Sakti, terkait penggelapan yang dia lakukan. Tio dituntut karena melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 378 KUHP karena menggelapkan 2 unit motor dan notebook milik kekasihnya, Nurmayah senilai Rp 62.500.000.

"Menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan milik korban," tuntut JPU, Shoffia Marrisa, di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (16/9).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Shoffia menguraikan duduk soal kasus ini. Kata dia, kasus penipuan yang bermodus cinta ini terbongkar ketika korban, Nurmayah, melaporkan tersangka ke pihak kepolisian karena saat menjalin cinta harta miliknya dikuras habis oleh pelaku.

"Awal mula perkenalan terdakwa dengan korban pada bulan maret 2015 di Hotel Classic, bagian SPA, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Terdakwa mengaku bekerja di pelayaran kapal tanker, untuk memuluskan bujuk rayunya, korban pun terperangkap menjadi pacarnya," ujar Shoffia.

Menurut Shoffia, atas perbuatan terdakwa, korban Nuryamah dirugikan berupa 1 unit motor Yamaha YZF r25 dengan harga Rp 52 juta, sebuah unit motor Yamaha Mio Z Rp 8 juta serta 1 buah note book merk Acer ukuran 10 inci seharga Rp 2.500 000.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Binsar Gultom, terdakwa awal mulanya selalu menyangkal. Namun, akhirnya mengakui perbuatannya dan menyesal.

"Ini sebenarnya kasus penggelapan tapi dengan modus cinta. Terdakwa berpura-pura menjadi pacar, para korbannya bisa terlena dibuatnya. Ini perlu ada peradilan cinta," ujar Binsar.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari tersangka pada 23 September 2015.

Baca juga:
Jajal bisnis hewan kurban, Umar kena tipu 12 sapi dibawa kabur
Pelaku sudah jual 299 tiket palsu ke fans Bon Jovi
Pemprov Banten pulangkan ratusan buruh yang ditelantarkan perusahaan
Ditipu perusahaan, ratusan buruh asal Subang terlantar di Banten
Mahasiswi ini tipu temannya dengan modus tawarkan beasiswa
Kasihan, ke Indonesia bule-bule ini ditipu dan dicopet
Jual tiket Bon Jovi palsu, FG kuras duit pembeli total Rp 306,9 juta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.