LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Terancam dibebastugaskan, ini tanggapan Anies

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sebab, dia terancam dibebastugaskan bila abai dengan waktu rekomendasi Ombudsman.

2018-03-26 21:50:57
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mempelajari seksama rekomendasi Ombudsman terkait penataan dan pembukaan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menemukan empat maladministrasi dalam penutupan Jalan Jati Baru Tanah Abang.

"Tentu kita hormati. Karena itu kita akan pelajari dulu. Laporannya kan panjang ya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/3).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Sebab, dia terancam dibebastugaskan bila abai dengan waktu rekomendasi Ombudsman.

Advertisement

"Semua kita pelajari dulu," ujarnya.

Anies mengungkapkan, meski Pemprov DKI tidak langsung bertindak terkait rekomendasi Ombudsman, itu bukan berarti tidak menghormati masukan tersebut.

"Kalau menghormati, dibaca, disimak, dipelajari. Dari situlah kita respons. Kalau kemudian hanya sepintas-sepintas, kemudian jawab, respons, malah enggak menghargai Ombudsman," jelasnya.

Advertisement

Diketahui, Ombudsman menemukan 4 mala administrasi pada penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).

Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sumarsono sebut Anies Baswedan wajib laksanakan rekomendasi dari Ombudsman
Bela Anies, Gerindra DKI bandingkan penutupan jalan di Kedubes Inggris
Anies terancam dibebastugaskan jika abaikan laporan Ombudsman
Ombudsman ungkap 4 temuan maladministrasi penataan Tanah Abang oleh Anies
Kadishub DKI klaim sejak Jalan Jatibaru ditutup kurangi kemacetan 11 persen

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.