LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Selama PPKM Darurat, Pemprov DKI Sudah Terbitkan 400 Ribu STRP

Dengan demikian, Benny menyampaikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah menerbitkan 400.000 STRP sejak kebijakan ini efektif berlaku Senin (12/7).

2021-07-13 13:13:42
PPKM Darurat
Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyampaikan, permohonan pengajuan surat tanda registrasi pekerja (STRP) hingga Selasa (13/7) sebanyak 42.000 permohonan. Rerata, 1 permohonan untuk 10 pegawai.

Dengan demikian, Benny menyampaikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah menerbitkan 400.000 STRP sejak kebijakan ini efektif berlaku Senin (12/7).

"Data pagi tadi total permohonan yang sudah diterbitkan sekitar 42.000, 1 permohonan rata-rata ada sekitar 10 pegawa, jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400.000an," ucap Benny.

Advertisement

Benny juga menyampaikan ada sekitar 14.000 permohonan yang ditolak oleh DPMPTSP.

Kebijakan STRP, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.

STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.

Advertisement

Terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya yaitu KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni KTP pemohon, sertifikat vaksin, dan foto 4x6 berwarna.

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)," lanjutnya.

Sedangkan untuk mekanisme pembuatan STRP, pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengupload, dan kemudian mengirimkan persyaratan. Lalu, berkas tersebut akan diverifikasi oleh UP PMPTSP.

STRP tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga:
Langgar PPKM, 115 Warga dan 7 Industri Besar di Karawang Didenda
Objek Wisata di Padang Ditutup Selama PPKM Darurat
Perketat PPKM, Pekerja Esensial dan Kritikal di Kota Depok Wajib Tunjukan 3 Hal Ini
PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Lokal Turun 69 persen
Tekan Mobilitas Saat PPKM Darurat, 27 Pintu Tol di Jateng Ditutup Mulai 16-22 Juli
Kemiskinan & Kesenjangan Makin Tinggi Jika PPKM Darurat Diperpanjang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.