Reklamasi dibatalkan PTUN, Pemprov DKI akan banding dan yakin menang
Reklamasi dibatalkan PTUN, Pemprov DKI akan banding dan yakin menang. Meski kalah di PTUN, Saefullah optimis Pemprov DKI akan kembali memenangkan banding di tingkat lebih tinggi.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan izin reklamasi tiga pulau. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menegaskan, Pemprov DKI akan mengajukan banding terkait putusan PTUN yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Itu kan PTUN ya, nanti kita banding ya," kata Saefullah usai mengikuti rapat paripurna, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Meski kalah di PTUN, Saefullah optimis Pemprov DKI akan kembali memenangkan banding di tingkat lebih tinggi.
"Pasti menang lah. Kemarin juga begitu PTUN, menang ya. Orang yang reklamasi siapa yang gugat siapa ya. Jadi santai aja, pasti menang," tandas Saefullah.
Diberitakan sebelumnya, PTUN membatalkan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau yakni F, I dan K. Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.
Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo. PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.
PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.
Baca juga:
Nasib reklamasi DKI bergantung uji kelaikan proyek tanggul raksasa
Sumarsono mengaku belum tahu izin reklamasi 3 pulau dibatalkan PTUN
Anies tetap tolak reklamasi meski buka lapangan pekerjaan
Kubu Ahok sebut reklamasi solusi dari banjir dan air beracun
Pemprov DKI masih mengkaji putusan PTUN yang batalkan izin reklamasi