Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sumarsono mengaku belum tahu izin reklamasi 3 pulau dibatalkan PTUN

Sumarsono mengaku belum tahu izin reklamasi 3 pulau dibatalkan PTUN Soni Sumarsono. ©2017 merdeka.com/sania

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum menerima surat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K yang pernah diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Tidak ada, saya belum tahu," kata Sumarsono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Sumarsono mengatakan, apapun keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN tentunya akan dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov DKI.

Sumarsono menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa langkah persiapan. Jika memang terbukti kalah, nantinya Tim Biro Hukum baru akan melapor kepada Gubernur dan menentukan apakah akan mengambil banding atau tidak.

"Kalau kita kalah, sudah kalah tim hukum kerja dulu, laporan ke gubernur dan kita tentukan posisi apakah banding atau tidak. Jadi, posisi masih diolah di tim hukum," tegas Sumarsono.

Sebelumnya diberitakan, PTUN membatalkan izin yang dikeluarkan Pemprov DKI terkait reklamasi tiga pulau; F, I dan K.

Dalam kasus izin reklamasi pulau K, PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 2485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, tbk.

Kemudian PTUN membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

PTUN juga pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I.

PTUN menilai proyek reklamasi menimbulkan kerugian terhadap ekosistem di Teluk Jakarta.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP