PPKM Level 2, Kapasitas Tempat Wisata di Jakarta Jadi 25 Persen
Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pemerintah memangkas kapasitas pengunjung di tempat wisata umum, area publik dan taman umum di DKI Jakarta dari 75 persen menjadi 25 persen pada PPKM Level Dua yang berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu. Inmendagri itu sekaligus memperbaharui Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin (29/11).
Pemangkasan kapasitas di fasilitas umum itu merupakan yang paling besar mencapai 50 persen karena berpotensi mengundang keramaian. Dalam instruksi itu diatur bahwa para pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait.
Masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pelacakan terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 WIB, seperti diberitakan Antara.
Hingga saat ini, di DKI Jakarta sudah ada tiga lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap, yakni Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Baca juga:
Menengok Dampak Pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta
179.814 Aparat Gabungan Disebar Amankan Nataru, Polri Bangun 3.184 Pos Pengamanan
24 Daerah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1, Berikut Daftarnya
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabotabek Kembali Berstatus Level 2
Selain Jakarta, Ini Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 2
PPKM Level 3 Diterapkan di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Ketentuannya
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 10 Kabupaten Kota di Jabodetabek Turun Level 2