Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menengok Dampak Pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta

Menengok Dampak Pemberlakuan PPKM Level 2 di Jakarta Indonesia dipastikan mengalami resesi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ekonom sekaligus Direktur riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, peningkatan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 2 tidak akan berdampak signifikan terhadap sistem perekonomian DKI Jakarta. Aturan PPKM Level 2 di ibu kota sendiri berlaku mulai 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021.

Sebab, sambung Piter, kebijakan pengetatan pembatasan sosial itu diambil guna mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 jelang Natal dan Tahun Baru 2022. Sehingga, pola konsumsi masyarakat Jakarta diyakini akan tetap normal.

"Jadi, kenaikan (PPKM) ke level 2 tidak banyak mengubah mobility dan pola konsumsi masyarakat (Jakarta). Karena tadi, kenaikan level PPKM ini bukan dikarenakan kenaikan kasus tetapi dalam upaya berjaga-jaga," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (30/11).

Pun, saat ini, psikologis masyarakat ibu kota Jakarta dan sekitarnya juga dinilai dalam kondisi baik alias tidak terancam atas kenaikan PPKM ke Level 2. Mengingat, pengetatan kebijakan mobilitas sosial itu tidak diiringi dengan lonjakan kasus positif Covid-19.

"Ruang gerak ekonomi Masih cukup leluasa. Oleh karena itu, saya memperkirakan dampak kenaikan PPKM ke Level 2 tidak akan banyak pengaruhnya ke ekonomi (Jakarta)," tegas Piter mengakhiri.

Daftar PPKM

rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan terdapat penambahan 24 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 2. Sementara itu, 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali kembali naik ke PPKM level 2.

"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 diantaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," kata Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin 29 November 2021.

Sejumlah daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 yakni, Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara. Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi,

Berikut daftar daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 2 sebagaimana dikutip dari Inmendagri:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut

4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban,Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro

7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP