Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Level 3 Diterapkan di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Ketentuannya

PPKM Level 3 Diterapkan di Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Ketentuannya Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru .

Dia menjelaskan, wilayah yang berstatus PPKM level 1 dan 2 akan dipukul rata menjadi level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tegasnya.

Berikut beberapa ketentuan saat PPKM Level 3 diterapkan:

Penumpang Bandara Soekarno-Hatta Dibatasi

PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta bersiap mengikuti aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3, saat Natal dan tahun baru yang diberlakukan sejak 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang ada, untuk membatasi jumlah penumpang dalam distribusi tiket pada satu hari yang sama.

"Maskapai akan diminta agar penambahan penjualan tiket tidak dilakukan di periode tertentu. Maksudnya, pembatasan jumlah tiket per hari. Jadi ini harus sinkron dengan maskapai, jadi maskapai menjual tiketnya juga tidak menumpuk di satu titik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II, Muhamad Awaludin, Jumat (26/11).

PNS Dilarang Cuti

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan bagi para abdi negara. Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.

Larangan PNS cuti dan bepergian saat libur Nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. "Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (25/11).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Jam Operasi Mal dan Tempat Wisata

Untuk jam operasional yang semula pukul 10.00--21.00 waktu setempat menjadi 09.00--22.00 waktu setempat. Hal ini guna mencegah kerumunan pada jam tertentu dan membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk tempat wisata, harus meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, yakni Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain. 

Tempat wisata prioritas harus menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan dan tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Masyarakat Diimbau Tak Mudik

Masyarakat Diimbau tak mudik atau bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak

Saat penerapan PPKM Level 3 juga dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

Selain itu, akan diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Terbesar Sepanjang Sejarah, Kemenag Buka Lowongan 20.722 CPNS dan 89.781 PPPK

Berbagai formasi di lingkungan Kemenag memiliki peran penting dalam memberikan wawasan terkait program pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Bersaksi di Sidang MK, Menko Muhadjir Sebut Bansos Bukan Program Dadakan Jelang Pilpres 2024

Muhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.

Baca Selengkapnya
Ramai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy

Ramai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy

Ramai Kampus Kritik Jokowi, Ini Respons Menko PMK Muhadjir Effendy

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara

Siap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara

Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya