Polisi Klaim Kantongi 2 Pembunuh Bayaran Disewa Istri Buat Habisi Suaminya
Upaya pembunuhan dieksekusi pada 13 September lalu. Dua pelaku berinisial BK dan HER ditugaskan menghabisi nyawa VT. Hari itu, diskenariokan Bayu dan BK berada di mobil yang dinaiki VT. Kepada VT, Bayu menyebut BK sebagai rekannya.
Dua pembunuh bayaran yang disewa YL (40), seorang istri di Kelapa Gading untuk membunuh suaminya VT, masih diburu kepolisian. Ide menghabisi VT muncul setelah YL bertukar pikiran dengan selingkuhannya, BHS alias Bayu (33).
"DPO sudah kita identifikasi dan dalam pengejaran tim kami," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, usai rekonstruksi di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (3/10).
Upaya pembunuhan dieksekusi pada 13 September lalu. Dua pelaku berinisial BK dan HER ditugaskan menghabisi nyawa VT. Hari itu, diskenariokan Bayu dan BK berada di mobil yang dinaiki VT. Kepada VT, Bayu menyebut BK sebagai rekannya.
VT tidak menaruh curiga sedikit pun. Sedangkan HER, rekan NK membuntuti mobil menggunakan sepeda motor. Ketika di Jalan Boulevard Gading Raya depan North Jakarta Internasional School, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bayu menghentikan mobilnya dengan alasan mual dan ingin muntah.
Setelah Bayu keluar, eksekusi dilakukan oleh BK yang duduk di kursi belakang. BK menusuk bagian leher VT sebanyak tiga kali. HER yang sebelumnya membuntuti di belakang ikut mendekat pada berusaha menusuk perut VT.
Namun upaya pembunuhan itu tidak membuat VT kehilangan nyawannya. VT kemudian tangas gas meninggalkan lokasi.
"Korban mau ditusuk perutnya namun korban yang mengendarai kendaraannya langsung tancap gas. Korban langsung mengarah ke rumah sakit, mendapatkan perawatan, lalu laporan. Dia (BK) itu ketakutan, dia loncat ke luar mobil," pungkas Budhi.
Saat di rumah sakit dan dirawat, VT membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading. Polisi bergerak dan akhirnya meringkus BHS sebagai otak rencana pembunuhan di daerah Bali, sementara YL yang ditangkap di kediamannya.
Atas perbuatannya, BHS dan YL dijerat 340 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca juga:
Selingkuhan Peras Uang Istri Majikan yang Berniat Habisi Suaminya
Awal Cinta Terlarang Sopir & Istri Majikan Tumbuh hingga Siasat Bunuh Suami
Kekejaman Aulia Kesuma jadi Inspirasi Istri di Kelapa Gading Rencanakan Bunuh Suami
Racun Sianida di Balik Persekongkolan Istri dan Selingkuhan Rencanakan Bunuh Suami
Rekonstruksi Rencana Pembunuhan Suami oleh Istri dan Selingkuhan