Polisi buru satu warga pengeroyok pencuri kotak amal hingga tewas di Cengkareng
Polisi buru satu warga pengeroyok pencuri kotak amal hingga tewas di Cengkareng. Enam warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial SI, MU, SB, RF dan AB. Sementara AM, masih diburu kepolisian.
Polisi masih memburu seorang warga diduga pengeroyok pencuri kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, hingga tewas. Warga berinisial AM, itu diduga turut mengeroyok bersama enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada satu orang tersangka yang masih buron berinisial AM. Kita kejar pelaku yang melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/4) pagi. Pencuri berinisial AS saat itu tewas usai dikeroyok massa. Aksi AS, sebelumnya dipergoki marbot masjid berinisial MS. Oleh MS, AS kemudian diserahkan kepada ketua RW dan RT setempat.
"MS awalnya menyerahkan kepada ketua RW dan RT untuk diserahkan kepada polisi. Namun karena di lokasi itu sudah banyak massa, maka AS pun menjadi bulan-bulanan hingga meregang nyawa di di tempat," ujar dia.
Enam warga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial SI, MU, SB, RF dan AB. Sementara AM, masih diburu kepolisian. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri saat ada kejadian apapun.
"Kami kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
5 Warga Cengkareng jadi tersangka pengeroyokan pencuri kotak amal hingga tewas
Ketua RW terdakwa persekusi sejoli di Cikupa menangis saat membaca pleidoi
Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun
Orangtua tak kuat lihat video anaknya jadi korban persekusi di Cikupa
Pelaku persekusi sejoli di Tangerang bantah buka paksa celana korban
Amankan 6 orang, polisi panggil 3 anggota ormas terkait video persekusi di Bogor
Kepada orang tua, korban persekusi di Tangerang tegaskan tak mesum di kontrakan