Kasus persekusi di Cikupa, Ketua RW dituntut 4 tahun bui dan Ketua RT 7 tahun
Merdeka.com - Enam terdakwa kasus persekusi terhadap RA dan MA di Cikupa Tangerang, yakni, Komarudin, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Nuryadi, memperoleh tuntutan hukum berbeda, sesuai pasal yang menjeratnya.
Dalam pembacaan sidang tuntutan di PN Tangerang yang dipimpin ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar, Selasa kemarin, masing-masing terdakwa mendapat tuntutan hukuman berbeda, yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Terdakwa Ketua RT Komarudin alias Toto dituntut hukuman pidana penjara tujuh tahun, dia dijerat pasal mengenai pronografi dan penganiayaan. Sementara Gunawan Saputra yang merupakan ketua RW setempat dituntut empat tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lain yakni, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara dua tahun.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa, A Goni, melayangkan pembelaan atas tuntutan hukum yang dinilainya tidak sesuai dengan yang didakwakan JPU.
Menurut Goni, kasus persekusi yang dilakukan enam terdakwa itu, tidak masuk dalam unsur penganiayaan sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Tidak ada unsur penganiayaan di sini, maka kami mengajukan pledoi," kata Goni, dikonfirmasi.
Menurut dia, pledoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada pekan depan itu, kini tengah disiapkan.
"Telah kami siapkan, nanti mereka akan menuliskan bentuk pembelaan satu per satu dan pada minggu depan akan diagendakan pembacaan pledoinya," kata dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya