LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Polisi Bekuk WN Nigeria Datangkan 5.385 Butir Ekstasi dari Jerman

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.

2021-04-19 20:30:20
Kasus Narkoba
Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang WN Nigeria berinisial FUO karena diduga mendatangkan 5.385 butir pil ekstasi via pos dari Jerman.

"Ini hasil kerja sama Polda Metro Jaya dengan teman-teman dari Bea Cukai karena ini barangnya adalah ekstasi jumlahnya 5.385 butir dikirim via pos dari Jerman menuju Pademangan Timur, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/4) seperti dikutip Antara.

Yusri menjelaskan penangkapan terhadap FUO berawal dari temuan pihak Bea Cukai mengenai paket pos dari luar negeri berisi narkotika jenis ekstasi.

Advertisement

Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Polda Metro Jaya yang kemudian melakukan pengintaian terhadap paket itu dan berhasil mengamankan penjemput paketnya.

"Kita telusuri ada laporan dan saat itu kita amankan seorang wanita di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara yang isinya adalah ekstasi ini, (penjemput paket) berinisial V ini mengaku disuruh oleh FUO," ujar Yusri.

Berbekal barang bukti dan keterangan V, polisi kemudian berhasil menangkap FUO di apartemennya di Sunter, Jakarta Utara.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi kemudian menetapkan FUO sebagai tersangka atas perannya mendatangkan barang haram tersebut, sedangkan V masih diperiksa intensif untuk mempelajari perannya dalam kasus narkoba tersebut.

Polisi juga akan terus bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menyelidiki kemungkinan kiriman serupa dari luar negeri.

"Apakah ini kiriman pertama atau lanjutan karena barang ini bukan buatan Indonesia, pengakuan dari Jerman, kita masih dalami. Apakah ada kiriman kedua, ketiga atau keempat, ini masih didalami," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka FUO kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.

Baca juga:
Kabur dari Lapas Palu, Warga Malaysia Terpidana Narkoba Ditangkap di Pelabuhan Mamuju
Jadi Kurir Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap di Jayapura bareng Teman Wanita
Polda Papua Bekuk Pengedar Narkoba asal PNG, 21 Paket Ganja dalam Karung Beras Disita
Terpidana Mati Marry Jane Dipindah ke Lapas Perempuan Wonosari Gunung Kidul
Kapolresta Denpasar Nilai Vonis Andrew Ayer Terlalu Ringan: Ini Sedikit Miris
Konsumsi Ganja Sintetis, WN Yordania Diringkus Polisi

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.