Penjelasan Anies Baswedan Terkait Aturan PPKM Level 3 Nataru yang akan Direvisi
Dia menjelaskan biasanya pihaknya langsung menerbitkan aturan turunan setelah menerima instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pelaksanaan PPKM.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan melakukan revisi Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang awalnya untuk jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
"Jadi begitu keluar instruksi Mendagri maka kita akan melakukan pembuatan pergub (Kepgub) baru yang merujuk pada instruksi yang baru. Jadi kalau bikin peraturan merujuknya pada aturan juga," kata Anies di kawasan Jakarta Timur, Senin (13/12).
Dia menjelaskan biasanya pihaknya langsung menerbitkan aturan turunan setelah menerima instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan pelaksanaan PPKM.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 pada 22 November 2021.
Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan aturan jelang Natal dan Tahun baru pada awal Desember 2021.
"Kenapa kita siapkan di awal? Supaya masyarakat (yang) punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dikutip dari siaran persnya, Selasa (7/12/2021).
Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Kendati begitu, Luhut menekankan tetap ada pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Satgas Covid-19 Siapkan Skenario Lonjakan Kasus Saat Natal dan Tahun Baru
Dekorasi Unik Menyambut Natal di Grand Indonesia
Luhut Minta Warga Waspada Jelang Nataru: Pandemi Covid-19 Belum Usai
Menko Luhut: Jangan Gagah-gagahan ke Luar Negeri, Liburan Dalam Negeri Saja
Polisi Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Padang
Mutasi Omicron Bermunculan, Epidemiolog Saran Tetap Prokes Saat Libur Nataru
Bank Mandiri Siapkan Rp20 Triliun Antisipasi Kebutuhan Akhir Tahun
Gibran Pastikan Tidak Ada Putar Balik saat Nataru di Solo: Tak Usah Terlalu Ketat