Polisi Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Padang
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) melarang terhadap masyarakat untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2022 mendatang. Larangan itu masih terkait dalam situasi Pandemi Covid-19.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menegaskan, agar masyarakat tidak melakukan perayaan apapun saat malam tahun baru 2022 tersebut.
"Kita tegaskan, tidak ada perayaan, mulai dari pesta kembang api, arak-arakan atau kegiatan sejenisnya, yang dapat menimbulkan keramaian maupun kerumunan," kata Imran di Padang, Senin (13/12).
Dia menegaskan, apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar, pihaknya tak segan-segan langsung membubarkan kegiatan tersebut. "Ketentuan meniadakan keramaian tersebut, diberlakukan sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Apalagi, saat ini Kota Padang, masih status PPKM level dua," jelas Imran.
Sedangkan untuk tempat hiburan malam akan ada pembatasan jam operasional, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Dia mengatakan, jika pihaknya akan mendirikan sejumlah pos pelayanan pada sejumlah pusat perbelanjaan, dan objek wisata, mengantisipasi libur akhir tahun. "Akan ada personel yang kita tempatkan, pada sejumlah pusat perbelanjaan, guna memantau dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut, sifatnya situasional," kata Imran.
Dia menyebutkan, apabila didapati jumlah pengunjung lebih dari 50 persen, maka petugas yang ada di sana akan mengurai di lokasi tersebut.
"Kita minta supaya pemilik maupun pengelola pusat perbelanjaan, sekaligus lokasi wisata untuk menjadi perhatian, pengunjung tak boleh lebih dari 50 persen," sebut Imran.
Sementara itu, menghadapi perayaan Natal 2021, pihaknya juga akan menyebar personel pada 26 gereja yang ada di Kota Padang. "Ada 26 gereja yang akan mendapatkan pengamanan saat perayaan Natal mendatang," pungkas Imran.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya