LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI Ubah Nama Empat Dinas

Perubahan empat SKPD tersebut mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Adapun SKPD yang mengalami perubahan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Kehutanan; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan; dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

2019-08-22 15:49:48
Pemprov DKI
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta mengubah empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Perubahan itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan empat SKPD tersebut mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. Adapun SKPD yang mengalami perubahan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Kehutanan; Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan; dan Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dibagi menjadi dua dinas, yaitu Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Advertisement

Kemudian Dinas Kehutanan berganti nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kemudian Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

"Pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan Tipe A agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," kata Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Sereida Tambunan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).

SKPD terakhir yang diubah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

Advertisement

Adapun proses transisi pengisian kepala SKPD yang baru, serah terima personel, anggaran, sarana dan prasarana serta dokumen akan dilaksanakan paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran 2019 berakhir.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sah, APBD Perubahan DKI Jakarta Rp 86,89 Triliun
Cegah 'Blackout', DPRD DKI Usulkan Dinas Energi dan Utilitas
Pemprov DKI Hentikan Bantuan Air Bersih & Kesehatan Pencari Suaka Mulai 21 Agustus
Instalasi Batu Pengganti Getah Getih Habiskan Rp 150 Juta
Getah Getih di Bundaran HI Diganti Instalasi Batu
Pin Emas untuk Anggota DPRD DKI Dilarang Dijual
JakPro Tetapkan Tiga Kontraktor Garap Proyek Stadion BMW

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.