Pemprov DKI: Pemeriksaan SIKM Sudah Ditiadakan
Dia mengimbau agar masyarakat dapat mengunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membenarkan sudah tidak ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Sejak kemarin (14/7) pemeriksaan SIKM ditiadakan," kata Syafrin saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/7).
Dia mengimbau agar masyarakat dapat mengunakan JakCLM (corona likelihood metric), yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian warga yang ada di Jakarta wajib menginstal aplikasi CLM," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, warga harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM).
Sementara itu, jumlah pasien positif virus corona atau Covid-19 di Jakarta masih terus bertambah. Berdasarkan data Pemprov DKI jumlah kasus positif sebanyak 275 kasus pada Selasa (14/7/2020).
Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 14.915 kasus.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Wagub DKI Sebut PSBB Transisi akan Terus Dievaluasi
DPRD Minta Pemprov DKI Lihat Tren Covid-19 Sebelum Buka Hiburan Malam
Belum Izinkan Belajar Tatap Muka, Bupati Tangerang Ancam Segel Sekolah Jika Membandel
Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Jakpus Perketat Protokol Kesehatan di Pasar
Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Sushi Tei di Puri Indah Mal Disanksi