Pemprov DKI Bakal Kucurkan Dana Penataan Tiap Kampung Oleh Masyarakat
Menurut Anies, ada aturan baru soal pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat dengan dana yang bersumber dari pemerintah. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibagi empat tipe swakelola.
Pemprov DKI Jakarta akan mengatur pemberian dana penataan setiap kampung kepada masyarakat penghuni wilayah. Dana tersebut diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Bisa dalam bentuk kita memberikan kepada masyarakat dan masyarakat menggunakan dana itu untuk menata kembali kampungnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/2).
Menurut Anies, ada aturan baru soal pelaksanaan pembangunan oleh masyarakat dengan dana yang bersumber dari pemerintah. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibagi empat tipe swakelola.
"Keluar peraturan, membolehkan kepada pemerintah untuk mendanai atau menyerahkan proses pembangunan itu kepada masyarakat dengan ukuran kinerja yang jelas," kata dia.
Dalam penerapannya, Pemprov DKI akan mengalokasikan anggarannya, sementara pembangunan diserahkan kepada masyarakat. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan ditugaskan mengawasi pembangunan tersebut.
Meski begitu, Anies belum memastikan kapan program itu berjalan. "Pemerintah sudah punya (perhitungan), membangun jalan 200 meter itu biayanya berapa, unit cost-nya berapa. Itu nanti diaudit," tandas Anies.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemprov DKI Hitung Tarif MRT
Soal Pembangunan MRT Fase II, Anies Baswedan Surati Kemensetneg
Antisipasi Genangan, Anies Minta Saluran Air di Kawasan Proyek Tak Tersumbat
Permudah Investasi, Pemprov DKI Integrasikan Jakevo dengan OSS
Sudah 2019, Mengapa Anies Baswedan Masih 'Jomblo' Pimpin Jakarta?
Transjakarta Buka Rute Stasiun Senen ke Stasiun Tanah Abang
Anies Sebut Penggusuran Merupakan Cara Lama Menata Kota