LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI akan Sanksi 2 Acara Timbulkan Kerumunan Saat Dihadiri Rizieq Syihab

Riza mengatakan, sanksi denda merujuk pada aturan PSBB transisi yang berlaku saat ini. Pada PSBB saat ini, Pemprov menerbitkan Pergub 101 Tahun 2020.

2020-11-19 22:59:38
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan kerumunan yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diberi sanksi berupa denda. Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah mengkaji denda terhadap keramaian yang terjadi beberapa hari terakhir.

"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Nanti ada Satpol PP yang menangani," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (19/11).

Keramaian yang di singgung Riza terkait rangkaian acara yang dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Sejak kepulangannya dari Arab Saudi pada Selasa 10 November, keramaian tak terhindarkan. Ribuan masa pengikut Rizieq, memadati bahkan melumpuhkan akses perjalanan menuju bandara Soekarno-Hatta.

Advertisement

Jumat, 13 November, Rizieq menghadiri perayaan maulid di Tebet, Jakarta Selatan. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Masa kembali memadati kawasan Tebet.

Sabtu, 14 November, kepadatan kembali terjadi di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Ia mengadakan acara pernikahan putrinya sekaligus menggelar perayaan maulid nabi. Pada acara ini, Rizieq diberi sanksi denda Rp50 juta oleh Pemprov DKI.

Riza mengatakan, sanksi denda merujuk pada aturan PSBB transisi yang berlaku saat ini. Pada PSBB saat ini, Pemprov menerbitkan Pergub 101 Tahun 2020.

Advertisement

Sementara Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pada 19 Oktober baru ditandatangani untuk pemberian nomor pada 12 November oleh Gubernur Anies Baswedan.

"Nanti ada Satpol PP yang menangani, bukan saya. Yang lebih tau nanti sanksinya Satpol PP," tuturnya.

Sementara Kepala Satpol PP DKI, Arifin, belum merespon terkait denda yang akan dijatuhkan pada keramaian yang terjadi beberapa hari terakhir.

Baca juga:
5 Warga Megamendung Reaktif Covid-19 Usai Acara FPI Dihadiri Rizieq Syihab
Pekan Depan, Wagub DKI Siap Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerumunan di Acara Rizieq
Kubu Rizieq Syihab Nilai Kerumunan Acara FPI Bukan Pidana
Periksa Pihak Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Usut Protokol Kesehatan saat Rizieq Tiba
Penjelasan Mabes TNI soal Video Baliho Rizieq Syihab Dicopot Kelompok Loreng
Dalami Kasus Kerumunan di Acara Rizieq Syihab, Polisi Kumpulkan Alat Bukti CCTV

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.