LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemprov DKI akan Bahas Bentuk Larangan Mudik 2021

Diskusi ini sehubungan keputusan pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran di tengah kondisi pandemi Covid-19.

2021-03-26 16:35:39
Larangan Mudik
Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan berdiskusi penerapan pembatasan akses mobilitas warga Jakarta di libur lebaran pada Mei 2021. Diskusi ini sehubungan keputusan pemerintah pusat meniadakan mudik lebaran di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Nanti kita akan diskusikan, belum sejauh itu. Apakah akan ada SIKM dan sebagainya nanti kita akan diskusikan bersama ke depan," kata Riza di Balai Kota, Jumat (26/3).

Riza menuturkan, masyarakat Jakarta sebaiknya belajar dari pengalaman sebelumnya bahwa lonjakan kasus penularan Covid-19 meningkat setiap kali libur panjang. Untuk itu, menurutnya, kebijakan pembatasan perlu dipertimbangkan oleh Pemprov DKI.

Advertisement

Hanya saja, Riza belum memastikan bentuk kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 di libur lebaran Mei nanti.

"Pengalaman-pengalaman dari tahun lalu dan bulan-bulan sebelumnya kita tahu akibat dari libur panjang, banyak yang keluar kota, mudik, dan sebagainya menimbulkan peningkatan kasus," ujarnya.

Menengok libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Advertisement

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

Baca juga:
Larangan Mudik Belum Jelas, DPR Sebut Masyarakat Bisa Pulang Kampung Sebelum Ramadan
Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi Terkait Larangan Mudik 2021
Mudik 2021 Dilarang, DPR Nilai Indonesia Belum Bisa Kendalikan Pandemi
DPR Dukung Pelarangan Mudik: Kita Belum Aman dari Covid-19
Kebijakan Larangan Mudik Lebaran Dinilai Merugikan Pengusaha

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.