Pemkot Malang beri santunan 1 juta untuk warganya yang meninggal
Keluarga atau ahli waris warga yang meninggal dunia tinggal mengajukan permohonan dana kepada Baznas.
Warga kota Malang, Jawa Timur, yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan uang kematian sebesar Rp 1 juta dari pemerintah kota. Pemberian santunan ini akan diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia.
"Kita menganggarkan dana kematian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 sebesar Rp2 miliar. Yang bisa mendapatkan santunan kematian itu hanya warga asli Kota Malang saja," kata Wali Kota Malang, Muhammad Anton usai pengukuhan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, seperti dilansir dari Antara Senin (21/4).
Dia melanjutkan, anggaran kematian yang disalurkan melalui Baznas tersebut, dikelola secara transparan. Berbeda dari pengelolaan sebelumnya di bawah Lagzis karena penyalurannya lebih transparan. Petugas Baznas nantinya akan turun langsung ke lapangan.
Sementara itu Ketua Pelaksana Baznas Kota Malang, Fauzan Zenrif menjelaskan mekanisme pencairan dana bantuan kematian tersebut. Keluarga atau ahli waris warga yang meninggal dunia tinggal mengajukan permohonan dana kepada Baznas.
Menurut dia, selain melalui pengajuan secara langsung, juga ada layanan lewat pesan singkat (sms). Setelah diajukan ke Baznas, lalu didata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), baru kemudian dapat dicairkan.
"Penerima bantuan ini adalah ahli waris atau keluarga yang menjadi satu dalam susunan kartu keluarga (KK). Pencairan dana ini tidak bisa diwakilkan, apalagi melalui calo, sehingga dana bantuan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga duka juga sebesar Rp1 juta," tegasnya.
Sasaran penerima santunan kematian adalah seluruh warga yang berdomisili di Kota Malang yang dibuktikan dengan KTP dan KK serta foto kopi surat kematian dari RT/RW/lurah atau akta kematian.
Pencairan dana kematian bisa dilakukan langsung pada hari H atau waktu berikutnya. Pencairan pada hari H, dilakukan dengan cara keluarga melaporkan ke Baznas dan petugas kemudian melakukan survei. Setelah itu melaporkan pada Dispendukcapil untuk didata berkasnya dan dana kematian bisa dicairkan serta diserahkan oleh pemkot.
Sedangkan pencairan tidak pada hari H, prosedurnya melalui surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan, kemudian dilakukan penelitian berkas dan penutupan dokumen kependudukan. Setelah dokumen lengkap dan benar, Unit Layanan Kematian Dispendukcapil menerbitkan surat rekomendasi dan akta kematian.
"Setelah semuanya beres, akta kematian itu diserahkan kepada Baznas dan lembaga ini langsung mencairkan dananya," jelas Fauzan.
Baca juga:
Warga demo kebijakan jalur satu arah di Malang
Perjalanan menyingkap sejarah di Museum Malang Tempo Doeloe
Rangkul anak muda gaul di museum
Menelusuri sejarah di Museum Malang Tempo Doeloe
Benda purbakala Indonesia 'pulang kampung'