LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Pemkot Jakpus Tegur 84 Perusahaan Tak Jalankan Prokes Selama PPKM

Di samping itu selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan namun penerapannya belum maksimal.

2021-02-08 23:32:00
PPKM
Advertisement

Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegur 84 perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11 Januari hingga 5 Februari 2021.

"Ada 132 perusahaan yang kami sidak, sebanyak 84 perusahaan di antaranya kami berikan teguran tertulis," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis di Jakarta, Senin (8/2).

Dia mengatakan, perusahaan yang mendapatkan teguran tertulis itu tidak menjalankan aturan sesuai Pergub 3/2021 khususnya dalam implementasi protokol kesehatan.

Advertisement

Di samping itu selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan namun penerapannya belum maksimal.

"Perusahaan yang kami bina ini penerapan prokesnya kurang maksimal contohnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, itu dia punya tapi tidak disertai sabunnya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Contoh lainnya mereka menerapkan jarak antarmeja tapi tidak diberi tanda silang. "Itu yang kami bina agar bisa maksimal," tambah Kartika.

Advertisement

Sisa 12 perusahaan lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan dan tempat cuci tangan terpenuhi.

"Ini bahkan dengan kepatuhan tinggi, 3 perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kita bahwa ada kasus Covid-19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," ujarnya.

Dari total 132 perusahaan yang disidak oleh Sudin Nakertraans-E Jakarta Pusat ada dua perusahaan yang berhenti beroperasi secara permanen.

"Dua perusahaan itu terdampak COVID-19 jadi benar-benar sudah tidak berjalan lagi dan tidak beroperasi," ungkapnya.

Kartika berharap agar ke depannya para pemilik perusahaan tetap menjaga berjalannya Pergub 3/2021 khususnya terkait penerapan protokol kesehatan sehingga tetap dapat menyokong ekonomi Kota Jakarta Pusat.

"Kita harap pandemi Covid-19 dapat berakhir dengan kepatuhan yang dimulai dari perusahaan- perusahaan yang menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi karyawannya," tutupnya.

Baca juga:
Anies Perpanjang PSBB DKI Selama 2 Pekan, Hingga 22 Februari
Dalam Sebulan, 120 Pelanggar Protokol Kesehatan di Padang Disanksi
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Selama 11 Januari-6 Februari Rp 198.250.000
Satpol PP Sleman Temukan Banyak Tempat Usaha Melanggar PPKM
8.580 Pelanggaran Terjadi Selama PPKM di Depok, Didominasi Warga Tidak Pakai Masker
Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Selama 11 Januari-3 Februari Mencapai Rp 191 Juta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.