Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di DKI Selama 11 Januari-6 Februari Rp 198.250.000
Merdeka.com - Masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta selama operasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 11 Januari hingga 6 Februari mencapai 54.388. Sementara restoran melanggar protokol kesehatan berjumlah 1.643 dan perkantoran mencapai 1.181 unit.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menyebut 54.388 dijatuhi sanksi bervariatif. 53.061 pelanggar disanksi kerja sosial.
Kemudian 1.327 pelanggar disanksi denda. Arifin mengatakan, jumlah uang diterima dari masyarakat membayar denda melanggar protokol kesehatan mencapai Rp 198.250.000.
Arifin menjelaskan, sanksi juga dikenakan kepada restoran. Dari temuan 1.643 unit yang melanggar, Arifin menyebut 1.466 unit diberikan teguran tertulis. Kemudian, 165 unit disegel sementara. Sisanya, 11 unit diminta membayar denda.
"Nilai denda yang didapat dari unit restoran secara keseluruhan Rp 12.000.000," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (7/2).
Di samping itu juga, Arifin membeberkan sanksi dikenakan kepada 1.181 unit perusahaan yang melakukan pelanggaran. Dia menyebut, 1.131 unit perusahaan diberikan teguran tertulis. Berikutnya, 47 unit perusahaan diminta tutup selama tiga hari. Sisanya, 3 unit perusahaan dijatuhi hukuman membayar denda.
"Kami terima denda dari perusahaan sebesar Rp 2.000.000," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku saat ini pihaknya mempertimbangkan dan mengkaji sejumlah masukan terkait pengendalian kasus Covid-19 di Ibu Kota. Salah satunya yakni usulan dari epidemiolog yang mengusulkan agar Pemprov DKI kembali menerapkan PSBB seperti awal pandemi.
"Kami selalu mempertimbangkan masukan-masukan, apalagi dari epidemiolog. Saya kira pemerintah pusat juga sedang mempertimbangkan banyak hal termasuk dimungkinkah atau tidaknya PSBB diperketat," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/2).
Dia mengatakan, saat ini pemberlakuan pengetatan juga sudah dilakukan, seperti halnya kapasitas perkantoran dari 50 persen menjadi 25 persen. Selain itu, Riza mengatakan usulan terkait wacana lockdown akhir pekan juga tengah dikaji.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya