LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

PDIP Targetkan Usulan Hak Interpelasi Formula E Sampai ke Pimpinan DPRD DKI Pekan Ini

Gembong mengungkapkan, meski sejatinya syarat untuk menginterpelasi Anies telah memenuhi syarat minimal, Fraksi PDIP masih menunggu sikap fraksi-fraksi lain untuk mengambil sikap yang sama.

2021-08-23 17:31:33
interpelasi
Advertisement

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, usulan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E akan disampaikan ke Pimpinan Dewan pada pekan ini.

"Lambatnya minggu ini harus sudah selesai, artinya minggu ini harus sudah kita dorong ke Pimpinan Dewan," katanya kepada merdeka.com, Senin (23/8).

Sebelum usulan ini disampaikan ke Pimpinan Dewan, dia menuturkan, Fraksi PDIP dan PSI masih terus melakukan konsolidasi dengan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Advertisement

Gembong mengungkapkan, meski sejatinya syarat untuk menginterpelasi Anies telah memenuhi syarat minimal, Fraksi PDIP masih menunggu sikap fraksi-fraksi lain untuk mengambil sikap yang sama.

"Kalau PDI Perjuangan kan jumlahnya (anggota) 25 orang PSI 8 orang, untuk syarat minimal pasti tercapai, cuma kita tidak mau menggunakan syarat minimal artinya karena tidak mau menggunakan syarat minimal maka PDI Perjuangan sebagai inisiator menunjuk 5 orang dulu kita memberikan ruang kepada fraksi-fraksi lain untuk bergabung," terangnya.

Berdasarkan Tata Tertib DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 11 yang berbunyi

Advertisement

"Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara."

Agar hak interpelasi dapat bergulir, harus diusulkan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Jika sudah mencukupi batas minimal, materi pengusulan akan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Usulan pengusul mengajukan interpelasi juga harus disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya; materi kebijakan dan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan alasan permintaan keterangan.

Merujuk dengan syarat minimal pengusul interpelasi, Fraksi PSI di DPRD berjumlah 8 orang, sedangkan Fraksi PDIP berjumlah 25 orang, hanya saja yang baru menandatangani kesediaannya untuk menginterpelasi Anies baru 5 orang.

Baca juga:
Pemprov DKI Siap Jelaskan Rencana Formula E Tanpa Harus Interpelasi DPRD
Ketua DPRD DKI: Interpelasi Bukan untuk Menjatuhkan Gubernur
Wakil Ketua DPRD DKI Soal Interpelasi: Rakyat Pusing Lihat Dewan Selisih Paham Terus
Fraksi PDIP di DKI Lobi Fraksi Lain untuk Dukung Interpelasi Anies Soal Formula E
DPP PSI Minta Fraksi di DKI Solid Usung Interpelasi Formula E
Soal Interpelasi Anies, Sikap PDIP Disayangkan Hanya Mengekor ke PSI

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.