Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Interpelasi Anies, Sikap PDIP Disayangkan Hanya Mengekor ke PSI

Soal Interpelasi Anies, Sikap PDIP Disayangkan Hanya Mengekor ke PSI Rapat paripurna DPRD. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Fraksi PDIP DPRD DKI dikendalikan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kebon Sirih. Pangkalnya, kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Muhamad Syaiful Jihad, membebek dalam wacana hak interpelasi Gubernur DKI Anies Baswedan soal Formula E.

Menurut dia, apa yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono bahwa sikap resmi fraksinya otonom bukan PSI yang menentukan. Namun, kenyataannya partai moncong putih di ibu kota mengekor sikap PSI.

"Aneh aja partai besar dan fraksi terbesar di DPRD DKI "membebek" ke PSI. PSI sekarang sedang euforia berhasil pengaruhi PDIP. Selama ini, PSI asal serang Anies. PDIP kurang baca ini ," kata Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8).

Dia menilai, sikap PDIP ini jauh dari harapan warga ibu kota yang menginginkan Jakarta cepat bangkit dari Covid-19 dan bangkir ekonominya. Bahkan, Presiden Jokowi selalu mengingatkan kerja sama antar instansi pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.

"Tapi, di Jakarta mengekor PSI gulirkan hak interpelasi Anies. Padahal, Jakarta sedang bangkit dari Covid-19, kalau gaduh kasus bisa naik lagi dan warga tidak tenang," bebernya.

Dia mengakui, DPRD DKI memiliki tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan pengawasan terbagi tiga. Yakni, hak Interpelasi meminta keterangan. Lalu, hak angket, dan hak Menyatakan Pendapat. "Saat ini suasananya sedang tidak bagus. Sudah begitu, PDIP membebek ke PSI, menurut saya ini memalukan," tandas dia.

Diketahui, sebanyak 13 anggota DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait isu Formula E.

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50% tambah 1 dari seluruh anggota dewan. Berarti harus ada 54 orang yang hadir. Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP