Nasib Anies Baswedan di ujung tanduk, begini tahapan pemberhentian kepala daerah
Nasib Anies Baswedan di ujung tanduk, begini tahapan pemberhentian kepala daerah. Anies enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari yang ia dapat. Jika melebihi batas waktu tersebut, Anies diketahui akan dibebastugaskan bila abaikan Ombudsman.
Nasib Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa dikatakan berada di ujung tanduk. Hal ini menyusul kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa Anies wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman. Dengan begitu, Anies terancam sanksi.
"Posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur sebagai kepala daerah ada kewajiban melaksanakan rekomendasi Ombudsman," kata Soni di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Merdeka Utara, Senin (26 Maret 2018).
Akan tetapi, Soni menegaskan Anies tak bisa langsung diberhentikan meski tidak menjalani rekomendasi tersebut. Ada beberapa tahapan hingga sampai pada pemberhentian.
Pertama, Kemendagri harus lebih dulu melakukan verifikasi. Dia mengatakan kinerja Anies juga harus dilihat.
"Sebelum jatuhkan sanksi Kemdagri pasti akan klarifikasi dengan gubernur. Kenapa rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan, pasti ada argumentasi. Kita dengarkan dua belah pihak," kata Soni.
Jika sudah mendengarkan argumentasi kedua pihak, Kemendagri akan memutuskan pemberhentian atau tidak. Pemberhentian sementara akan berlaku selama tiga bulan.
Nantinya, Kemendagri akan melakukan pembinaan khusus. Bentuknya semacam diklat bagi kepala daerah yang dianggap tidak memahami pemerintahan.
"Tiga bulan selesai dikembalikan untuk pimpin lagi masih salah terus, tidak taat lagi, dan makin tidak benar tindakannya kita bina lagi tambahan satu bulan. Terus kita kembalikan lagi kalau tidak bisa jalankan pemeritahan ya diberhentikan," ungkap Soni.
Terancam dibebastugaskan
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan apabila tidak mengubah kebijakannya terkait penataan PKL di Jalan Jati Baru, Tanah Abang. Hal ini terkait dengan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman terhadap konsep penataan PKL Tanah Abang yang diserahkan pada Senin (26/3).
Plt Ketua Ombudsman perwakilan DKI, Dominikus Dalu, menjelaskan, jika dalam 30 hari tidak ditanggapi Pemprov DKI, maka laporan tersebut bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Hal itu setelah melalui mekanisme pleno pimpinan Ombudsman RI.
"Bilamana dalam 30 hari ke depan belum ada perkembangan atau informasi yang disampaikan kepada Ombudsman terkait tindakan korektif Pemprov DKI Jakarta, maka laporan ini kita tingkatkan menjadi rekomendasi," kata Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Senin 26 Maret 2018.
Anies enggan berkomentar banyak soal waktu 60 hari yang ia dapat. Jika melebihi batas waktu tersebut, Anies diketahui akan dibebastugaskan bila abaikan Ombudsman.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tindaklanjuti Ombudsman, Wagub Sandi Janji Percepat Pembangunan Tanah Abang Tahap II
Bantah standar ganda, Ombudsman nilai penutupan Jl Jati Baru bikin susah warga
Terancam dibebastugaskan, Anies masih ingin pelajari rekomendasi Ombudsman
Gerindra bantu Anies soal Tanah Abang: Produk dia atau pemimpin sebelumnya
Ketum PAN menentang interpelasi Gubernur Anies Baswedan