Marak Ondel-ondel Dibuat Ngamen, DPRD DKI akan Revisi Perda Kebudayaan Betawi
"Jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," ucapnya.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria menyatakan pihaknya akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Dia menyebut ondel-ondel merupakan salah satu ikon dari Jakarta.
"Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon. Enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," kata Iman saat dihubungi, Selasa (11/2).
Dia menyatakan larangan itu harusnya diatur sehingga dapat memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar. Rencana itu sudah disampaikan kepada Dinas Kebudayaan DKI.
"Jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," ucapnya.
Kendati begitu, dia menginginkan agar para pengamen tidak menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. "Kalau sekarang baru bisa imbauan, belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Fraksi PSI di DPRD DKI Tetap Tolak Pelaksanaan Formula E
M Taufik Pastikan Rapimgab Pengesahan Tatib Cawagub dan DPRD Digelar Besok
DPRD Sarankan Anies Pertimbangkan Ulang Untung Rugi Formula E Digelar di Monas
Gerindra Sebut Tak Perlu Bentuk Pansus Baru Cawagub DKI
Soal Penolakan Setneg, PSI Setuju Gelaran Formula E Ditinjau Ulang