Luhut: PPKM Darurat akan Lebih Ketat di DKI Jakarta
Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, DKI Jakarta akan diawasi lebih ketat dalam yang menerapkan PPKM Darurat tersebut.
Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, DKI Jakarta akan diawasi lebih ketat dalam yang menerapkan PPKM Darurat tersebut.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Administrsi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan pusat. Itu sudah tertera seluruh DKI sudah tertera jadi kita akan lakukan ketat betul di DKI," kata Luhut saat konferensi pers secara vitrual, Kamis (1/7).
Sebelumnya diketahui Dikutip dari dokumen resmi pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, Kamis (1/7). Pemerintah menargetkan penurunan kasus covid menjadi kurang dari 10.000 dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.
©2021 Merdeka.com
Untuk daerah yang diberlakukan PPKM Darurat, ada sekitar 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Level 4 adalah transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya lebih dari 150, perawatan RS-nya lebih dari 30, dan kematian lebih dari 5.
Sementara level 3 transmisi komunitas per 100 ribu penduduk per minggu di mana kasus konfirmasinya antara 50-150, perawatan RS-nya antara 5-10, dan kematian antara 2-5.
LEVEL 4
Banten
Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang
Jawa Barat
Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi
DKI Jakarta
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu
Jawa Tengah
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
DI Yogyakarta
Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul
Jawa Timur
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
©2021 Merdeka.com
LEVEL 3
Banten
Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon
Jawa Barat
Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung
Jawa Tengah
Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Blora
Batang
Banjarnegara
DI Yogyakarta
Kulon Progo
Gunungkidul
Jawa Timur
Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan
Bali
Kota Denpasar
Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli
Berikut Aturan Lengkapnya:
Baca juga:
Selama PPKM Darurat, Luhut Pastikan Penyebar Berita Hoaks Ditindak Sesuai Hukum
Langgar Prokes pada Masa PPKM Darurat di Bali, WNA Akan Langsung Dideportasi
Pengelola Mal Soal PPKM Darurat: Kami Belum Bangkit Sudah Harus Kembali Terpuruk
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar Protokol Kesehatan
Ada PPKM Darurat, BRI Beroperasi Pukul 08.00-14.00
PPKM Darurat, Gubernur Diberi Kewenangan Mengalihkan Alokasi Kebutuhan Vaksin