Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama PPKM Darurat, Luhut Pastikan Penyebar Berita Hoaks Ditindak Sesuai Hukum

Selama PPKM Darurat, Luhut Pastikan Penyebar Berita Hoaks Ditindak Sesuai Hukum Menko Luhut di Kota Batu. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada penyebar berita hoaks di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dia memastikan bahwa pelaku penyebar hoaks akan dihukum sesuai aturan undang-undang.

"Tadi Jaksa agung memberikan melalui lebih kencang lagi melalui peraturan perundangan-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoaks. Itu pun akan dia lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Menurutnya, pemberitaan hoaks dapat berakibat fatal terhadap masyarakat. Untuk itu, Luhut mengingatkan semua pihak agar tak sembarang menyampaikan informasi palsu tanpa ada data dan fakta soal Covid-19.

"Itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau tercederai orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujarnya.

Selain itu, dia menyampaikan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat. Sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).

Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP