Kuasa hukum Ahok akan hadirkan 7 saksi ahli di sidang ke-16
Dua saksi ahli yang sudah ada dalam BAP, sementara lima lainnya merupakan saksi ahli tambahan.
Sidang ke-16 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3) pukul 09.00 WIB. Tim Kuasa Hukum Ahok bakal menghadirkan tujuh saksi ahli.
"Ada tujuh saksi ahli yang rencananya dihadirkan. Dua orang saksi ahli yang sudah ada di BAP dan lima lainnya yang belum masuk di BAP," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi.
Dua saksi ahli di BAP, yakni ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa Risa Permana Deli, dan ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo.
Sementara lima saksi ahli yang belum masuk di BAP yaitu ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Hamka Haq, ahli Agama Islam sekaligus Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Masdar Farid Mas'udi, dan ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin.
Selanjutnya, ahli hukum pidana yang juga praktisi hukum serta pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta, dan ahli hukum pidana sekaligus dosen hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan.
Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup kepolisian, baik untuk jalur umum maupun Bus Transjakarta.
Baca juga:
Bawa sangkur ke ruang sidang, relawan Ahok diamankan polisi
JPU protes kuasa hukum Ahok bacakan BAP saksi ahli yang tak hadir
Saksi Ahok nilai pendapat & sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum
Saksi ahli nilai pidato Ahok di Pulau Seribu tak singgung Pilgub DKI
Saksi ahli nilai Ahok singgung Al-Maidah ayat 51 karena pengalaman