JPU protes kuasa hukum Ahok bacakan BAP saksi ahli yang tak hadir
Merdeka.com - Kubu Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama, bakal menghadirkan tujuh orang saksi ahli di persidangan ke-16 ini. Namun satu ahli bernama Noor Aziz Said tidak hadir dan memberikan keterangan ketidakhadirannya di persidangan hari ini.
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso, kemudian meminta penasihat hukum untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Noor Aziz.
"Sebelum ahli dihadirkan, kita baca dulu BAP ahli yang nggak hadir," kata Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Namun permintaan tersebut dipermasalahkan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono. Ali menilai, bukan BAP saksi ahli yang bisa dibacakan dalam persidangan melainkan hanya saksi fakta atau saksi pelapor.
"Sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP, yang dibacakan saksi yang enggak hadir di sidang, sedangkan ahli tidak ada. Sebaiknya ahli yang tidak hadir enggak dibacakan," tegasnya.
Mendengar keberatan JPU, I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok, sapaan Basuki, protes. Dia mengungkapkan, Pasal 162 itu tidak hanya diperuntukkan saksi saja, tetapi juga ahli. Karena kunci dari pembacaan ini adalah saksi ahli telah memiliki BAP saat diperiksa pihak kepolisian.
"Dengan alasan seperti itu mohon berdasarkan praktik beracara, ahli dibuat kemudian, disumpah terlebih dulu di kepolisian. Dimaksudkan berjaga-jaga. Karena ahli sudah disumpah maka kami mohon untuk dibacakan," ujarnya.
Kemudian, Majelis Hakim memutuskan untuk bermusyawarah sejenak untuk mendapati titik temu. Ternyata setelah beberapa saat berbincang, lima majelis hakim yang ada menyetujui untuk membacakan BAP saksi ahli Noor.
"Karena ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini," tutup Dwiarso.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya