Kemendagri Masih Kaji Draf APBD DKI 2021
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan proses review terhadap draf APBD DKI 2021 masih berjalan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci poin evaluasi apa saja yang diberikan.
Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD sudah menyepakati draf rancangan APBD DKI 2021 senilai Rp84,19 triliun. Draf tersebut telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian, mengatakan proses review terhadap draf APBD DKI 2021 masih berjalan. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci poin evaluasi apa saja yang diberikan.
"Masih dalam proses review," ucap singkat Ardian, Selasa (22/12).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021 rancangan APBD diserahkan oleh DPRD DKI kepada Kementerian Dalam Negeri 3 hari kerja setelah persetujuan bersama.
Setelah diserahkan ke Kemendagri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah akan melakukan review dari draf yang disampaikan.
Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD paling lama 15 hari kerja setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD diterima oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur.
Baca juga:
Dapat Pinjaman PEN, APBD DKI 2021 Naik Jadi Rp84,1 Triliun
Ragukan Ketua DPRD DKI, PSI Minta Rincian Anggaran Tunjangan Dewan Dibuka
Ketua DPRD DKI Bantah Kenaikan Tunjangan Anggota, Anggaran Seperti APBD 2020
Pemprov dan DPRD Sepakati Raperda APBD DKI 2021 Rp 84,19 Triliun
Ahok Ungkap Ada Partai Manfaatkan Dirinya Cuma Buat Gaet Suara