Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov dan DPRD Sepakati Raperda APBD DKI 2021 Rp 84,19 Triliun

Pemprov dan DPRD Sepakati Raperda APBD DKI 2021 Rp 84,19 Triliun Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2021 sebesar Rp 84,19 triliun. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan angka tersebut merupakan hasil pembahasan sub Banggar dan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Di mana sebagian besar anggaran telah disesuaikan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat yg saat ini masih terdampak pandemi, juga pemulihan atas dampak pandemi, khususnya pemulihan di sektor perekonomian," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (7/12).

Setelah itu, Raperda tentang APBD DKI 2021 akan langsung diserahkan ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi. Berikutnya, raperda tentang APBD itu akan disahkan menjadi perda.

Raperda APBD 2021 harus disahkan menjadi Perda sebelum dimulainya tahun anggaran 2021 atau paling lambat 31 Desember 2020.

Dalam pengesahan tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwakilkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati. Sedangkan untuk pidato pendapat akhir dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria secara virtual.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyatakan rapat dapat dinyatakan sah bia jumlah minimum anggota atau kuorum dari anggota DPRD DKI memenuhi persyaratan yang ada.

"Sebenarnya Gubernur enggak ada masalah, di mana saja bisa, yang enggak boleh itu kalau anggota DPRD. Anggota kan ada kuorumnya, zoom juga dihitung," ucap Taufik.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP