Kejati belum bisa pastikan persidangan tersangka Jessica Wongso
"Masih jauh itu (sidang perdana)," ujar Waluyo.
Misteri kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas usai menenggak es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia Mal beberapa waktu lalu hingga kini belum terkuak. Padahal, penyidik kepolisian sudah menetapkan Jessica Kumala Wongso, rekan Mirna yang saat itu tengah meminum kopi bersama sebagai tersangka.
Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo pun menepis kabar yang menyebut sidang perdana Jessica Kumala Wongso yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/3). Jangankan sidang, berkas perkara hingga kini belum rampung (belum P21).
"Kata siapa? Masih jauh itu (sidang perdana)," ujar Waluyo saat dikonfirmasi.
Waluyo mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas perkara Jessica yang dikirim oleh pihak Polda Metro Jaya pada Senin (21/3) lalu.
"Belum. Berkasnya aja belum rampung. Mana mau P21 (dinyatakan lengkap). Masih pemeriksaan berkas-berkas yang dikirim. Ya paling lambat 14 hari," tuturnya.
Disinggung apa saja berkas yang sedang diperiksa, Waluyo enggan berkomentar banyak. "Nggak bisa rinci, yang jelas ditambah dan diperdalam keterangan saksi itu supaya dipastikan mempunyai nilai pembuktian peristiwa pidana itu," ungkapnya.
"Intinya berkas sedang saya periksa, kurang lebih 30 cm lah tebalnya. Tunggu saja hasilnya," tutupnya.
Baca juga:
Jessica terbelit 14 kasus di Australia, di antaranya coba bunuh diri
Bengalnya Jessica selama tinggal di Australia
Hari ini Polda Metro kembalikan lagi berkas Jessica ke Kejati DKI
Isu asuransi USD 5 juta di balik kematian Mirna
Hari-hari Jessica di tahanan, memilih menyepi dan tutup diri
Polisi kantongi catatan kehidupan Jessica selama di Australia