LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Kadis UKM soal penjualan minol: Di tempat kecil masih tak boleh

Penjualan miras hanya diperbolehkan di super atau hypermarket.

2016-05-23 16:22:15
Miras
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperbolehkan waralaba dan retail-retail di ibu kota menjual kembali minuman beralkohol (minol) tipe tertentu. Hal ini seiring diubahnya surat Menteri Perdagangan dalam kebijakan deregulasi pemerintah terkait usaha peningkatan ekonomi tahun lalu.

Diubahnya surat Mendag itu, maka peredaran minuman beralkohol di Jakarta akan diatur dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) DKI, Irwandi mengatakan peredaran minuman beralkohol tidak dilarang. Asalkan, katanya hanya akan beredar di toko-toko dengan skala besar dan bukan di toko-toko eceran atau kelontong.

"Kalau di tempat kecil masih tidak boleh. Tapi kalau di toko besar seperti Carrefour memang tidak dilarang," kata Irwandi saat dihubungi, Senin (23/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan, Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (minol) bukan bertujuan untuk melarang keberadaannya. Menurut Ahok, peraturan tersebut bertujuan untuk melakukan pembatasan terhadap siapa-siapa saja yang dapat membeli minuman beralkohol tersebut.

"Kalau menurut Perda-nya, sebenarnya boleh (berjualan). Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).

Dia mengakui, sebelumnya sempat ada aturan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minuman beralkohol. Alhasil beberapa minimarket dilarang menjualnya. Namun setelah melakukan koordinasi lebih lanjut, kini waralaba dapat kembali minuman untuk dewasa ini.

"Iya (boleh jualan), makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda saja prinsip saya. Jadi kalau emang DPRD gak setuju, teriak-teriak ajuin revisi Perda. Kan perda bukan saya yang bikin, bukan di masa saya. Udah lama," terang mantan Bupati Belitung Timur ini.

Baca juga:
Polsek Tanjung Priok sita 600 botol miras dari Brandy sampai ciu
Ahok: Penjualan minuman beralkohol tidak dilarang tapi dibatasi
Penjual miras oplosan langganan para kuli hingga anak punk dibekuk
Tuai polemik, Mendagri jelaskan isu pencabutan Perda larangan miras

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.