Polsek Tanjung Priok sita 600 botol miras dari Brandy sampai ciu
Merdeka.com - Polisi menyita ratusan botol minuman alkohol dari hasil penyisiran yang dilakukan di empat lokasi yang ada di wilayah hukum Polsek Tanjung Priok. Minuman keras yang disita terdiri dari pelbagai merek mulai dari Brandy Catuas, Rajawali hingga minuman alkohol tradisional yakni ciu yang disamarkan ke dalam botol air mineral.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar mengatakan, selama empat hari menjalankan operasi penyakit masyarakat, terhitung sejak Selasa (17/5) hingga Sabtu (21/5) pihaknya mengamankan ratusan botol di empat lokasi. Antara lain Jalan Enim Raya nomor 19 Kelurahan Sungai Bambu, Jalan Cucut, Kolong Tol Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Kelurahan Papanggo, dan Jalan Swasembada Barat I.
"Ada beberapa tersangka yang juga sebagai pengedar atau penjual miras, diantaranya Imam (39), Hasanuddin Wijaya (75), Turino Junaedi (53), Asriyadin (42)," ucap France kepada awak media di halaman Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/5).
Dia menegaskan, miras-miras tersebut tidak memiliki izin edar. Bahkan masuk kategori berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonsumsi.
"Ini kan jelang Bulan Suci Ramadan, setidaknya kami menelusuri setiap wilayah di Tanjung Priok. Maka, Operasi Pekat kita lakukan dan ada 600 botol miras yang tidak memiliki izin edar. Bahkan, para pelaku ini kerap mengoplos dan menjualnya ke peminat yang ingin membelinya," ucap France.
Beberapa barang bukti yang disita antara lain 25 dus miras berisi 300 botol Brandy Catuas, 8 dus berisi 96 botol Brandy Catuas,15 dus berisi 180 botol ciu arak putih dan 2 dus berisi 24 botol jenis Brandy, Ciu, dan jenis miras lainnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya