Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuai polemik, Mendagri jelaskan isu pencabutan Perda larangan miras

Tuai polemik, Mendagri jelaskan isu pencabutan Perda larangan miras Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meluruskan pemberitaan soal dirinya akan mencabut perda larangan minuman keras di daerah. Sebab, Perda itu dinilai menghambat investasi di daerah.

Namun Tjahjo menegaskan, dirinya tak akan mencabut perda larangan miras di daerah. Dia sepakat jika miras membahayakan generasi muda.

"Perda miras prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, dengan benar penerapan dan pencegahan plus penindakan oleh daerah. Peredaran Miras sudah membahayakan generasi muda khususnya dan pemicu kejahatan," kata Tjahjo dalam keterangannya, Jumat (20/5).

Tjahjo mencontohkan, Kemendagri mendorong kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda miras sedara konsisten. Dia mengakui memang saat ini banyak aturan tentang miras yang masih tumpang tindih di daerah.

"Kemendagri meminta daerah untuk mensinkronkan kembali Perda Miras yang masih tumpang tindih termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar peraturan Perda mioras bisa efektif," jelas Tjahjo.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci seputar pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras). Pasalnya, kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.

"Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?" kata Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/5) petang.

Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Karena persoalan miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.

"Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia," lanjut Hidayat.

Kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya, para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.

Hidayat berharap, Mendagri memikirkan kembali kebijakan pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.

"Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif," kata dia.

Miras, terang Hidayat, merupakan ibu dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.

"Pemerintah perlu mempertimbangkan baik buruk pencabutan Perda Mira itu untuk kebaikan generasi muda ke depan," pungkas Hidayat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Strategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor

Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito: Pemilu 2024 Lebih Teduh, Sejuk Dibanding 2019
Mendagri Tito: Pemilu 2024 Lebih Teduh, Sejuk Dibanding 2019

Situasi Pemilu tahun 2024 terbilang lebih sejuk dibanding pada saya 2019 lalu

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya