LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Jakarta PSBB Lebih Ketat, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang & Barang

Selanjutnya, penumpang di dalan kendaraan pribadi kini dibatasi. Yakni, maksimal dua orang dalam satu baris.

2020-09-13 15:26:22
PSBB Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan transportasi online tetap beroperasi saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) lebih ketat diberlakukan. Namun, pengemudi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).

Selanjutnya, penumpang di dalan kendaraan pribadi kini dibatasi. Yakni, maksimal dua orang dalam satu baris.

Advertisement

"Kendaraan pribadi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali yang domisili 1 rumah," sambungnya.

Baca juga:
Warga DKI Positif Covid-19 Tolak Isolasi akan Dijemput Penegak Hukum
PSBB DKI Diperketat, Penumpang Kendaraan Umum Maksimal 50 Persen
Jakarta PSBB Lebih Ketat, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang & Barang
DKI Tarik Rem Darurat, Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen, Dilarang Makan di Tempat
DKI Rem Darurat, Ada Karyawan Positif Covid-19, 1 Gedung Perkantoran Ditutup 3 Hari
Mulai Besok, Anies Tegaskan Warga Positif Covid-19 Tak Isolasi di Rumah
Anies Tarik rem darurat, PSBB Lebih Ketat Resmi Berlaku Mulai Besok

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.