Jakarta PPKM Darurat, Wisata Ancol dan Ragunan Kembali Terdampak
Tempat rekreasi dan wisata di Jakarta terdampak atas kebijakan PPKM darurat yang mulai diterapkan pemerintah secara efektif pada 3 sampai 20 Juli. Beberapa tempat wisata menghadapi tantangan terkait finansial.
Tempat rekreasi dan wisata di Jakarta terdampak atas kebijakan PPKM darurat yang mulai diterapkan pemerintah secara efektif pada 3 sampai 20 Juli. Beberapa tempat wisata menghadapi tantangan terkait finansial.
Kepala Bidang Komunikasi PT Impian Jaya Ancol, Rika Lestari tidak menampik kondisi saat ini cukup berpengaruh terhadap operasional Ancol. Langkah inisiatif pihak manajemen dalam hal pengelolaan keuangan dilakukan secara efektif.
"Secara umum tahun ini masih dalam survival di mana dalam kondisi pandemi yang belum pasti berakhir, Ancol melanjutkan berbagai inisiatif baik di keuangan, operasi, maupun investasi," ucap Rika, Kamis (1/7).
Rika mengatakan, salah satu inisiatif yang dilakukan Ancol yakni tetap melakukan pemeliharaan terhadap wahana, satwa yang ada supaya pada saat beroperasi normal tetap terjaga dengan baik.
Di tempat wisata lain Jakarta, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) juga akan mengalami dampak dari kebijakan PPKM darurat. Hanya saja, dampak finansial di TMR diakui tidak cukup signifikan lantaran anggaran operasional TMR telah dialokasikan selama satu tahun penuh pada saat pembahasan APBD DKI.
"Untuk operasional TMR sudah ada anggarannya sendiri, karena TMR milik Pemprov DKI Jakarta," ucap Staf Pelayanan Informasi dan Kehumasan Ragunan Wahyudi Bambang.
Kebijakan PPKM darurat juga telah menyiapkan panduan aktivitas masyarakat. Ada 14 poin terkait pengetatan saat PPKM darurat yang tertuang dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali yang didapat merdeka.com.
Salah satunya, penutup sementara waktu fasilitas umum seperti lokasi wisata, taman dan area publik lainnya.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara," ucap Presiden Joko Widodo.
Penutupan sementara juga dilakukan di lokasi berkaitan dengan kegiatan seni dan budaya, olahraga serta sosial kemasyarakatan.
"Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara."
Baca juga:
Pimpinan DPR Harap PPKM Darurat Dijalani Dengan Sungguh-sungguh
Kebijakan Lockdown Dinilai Lebih Efektif Dibandingkan PPKM Darurat
Ada PPKM Darurat, BCA Sesuaikan Jam Operasional Hingga Pukul 14.00
KAI Masih Tunggu Aturan Operasional KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat
VIDEO: Super Ketat, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3-20 Juli
Dibanding PPKM Darurat, Pemerintah Diimbau Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan