KAI Masih Tunggu Aturan Operasional KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat
Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan operasional perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ) di masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini berlakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 pasca libur lebaran Idul Fitri 2021.
"Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Merdeka.com, Kamis (1/7).
Meski begitu, Perseroan mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Termasuk pemberlakuan PPKM Darurat.
"KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala darurat atau PPKM Darurat setelah berdiskusi dengan banyak pihak. Keputusan ini menyikapi kasus Covid-19 yang melonjak naik dalam beberapa pekan terakhir.
"Saya putuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).
Adapun cakupan area pemberlakuan PPKM, 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya