Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KAI Masih Tunggu Aturan Operasional KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat

KAI Masih Tunggu Aturan Operasional KA Jarak Jauh Saat PPKM Darurat Ilustrasi Kereta Api. bumn.go.id ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan operasional perjalanan KA Jarak Jauh (KAJJ) di masa PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat ini berlakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 pasca libur lebaran Idul Fitri 2021.

"Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Merdeka.com, Kamis (1/7).

Meski begitu, Perseroan mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Termasuk pemberlakuan PPKM Darurat.

"KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memastikan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala darurat atau PPKM Darurat setelah berdiskusi dengan banyak pihak. Keputusan ini menyikapi kasus Covid-19 yang melonjak naik dalam beberapa pekan terakhir.

"Saya putuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7).

Adapun cakupan area pemberlakuan PPKM, 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP