Ini kata Podomoro puluhan DPRD DKI diduga terima suap Perda Zonasi
Kabarnya, puluhan anggota DPRD DKI itu menerima hadiah liburan ke luar negeri hingga mobil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota DPRD DKI M Sanusi karena menerima suap dari pengembang PT Agung Podomoro Land untuk memuluskan dua raperda tentang reklamasi di pantai utara Jakarta. Belakangan beredar nama-nama anggota DPRD DKI lainnya yang juga menerima 'hadiah' terkait pembahasan raperda itu.
Belum jelas siapa yang memberikan hadiah yang kabarnya berupa perjalanan liburan Tahun Baru sampai mobil Alphard. Namun pihak Agung Podomoro Land sebagai salah satu pemenang proyek 17 pulau ini enggan menanggapi.
"Wah saya no comment, saya baru tahu kalau misalnya ada nama-nama lain," kata Kuasa Hukum Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ibnu Akhyat, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (5/4).
Dia mengaku terkejut saat dikonfirmasi ada sejumlah anggota DPRD DKI lainnya yang menerima 'hadiah'. Sebab kliennya, Ariesman, belum mau bicara banyak.
"Saya masih belum tahu banyak karena saya belum bertemu dengan Pak Ariesman lagi. Saya baru menemani saat proses BAP," lanjutnya.
Dia juga enggan berkomentar kemungkinan ada dana lagi selain Rp 2 miliar yang diberikan kepada ketua komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. "Kalau ditanya itu saya enggak bisa komentar," imbuhnya.
Ariesman sudah dicekal Ditjen imigrasi atas permohonan KPK terkait kasus ini. Sehari kemudian, Ariesman menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 20.00 WIB ditemani kuasa hukumnya.
Padahal sebelumnya, KPK sempat tidak mengetahui keberadaan Ariesman. Setelah Ariesman menyerahkan diri diketahui dia berada di kantornya, Jakarta Barat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus suap terkait pembahasan raperda (rancangan peraturan daerah) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Ketua komisi D DPRD DKI M Sanusi ditangkap saat melakukan transaksi dengan pihak swasta berinisial GEF yang berperan sebagai perantara dari PT Agung Podomoro Land (APL).
PT Agung Podomoro Land melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudera merupakan salah satu perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi itu. Perusahaan ini melakukan pembangunan pulau G seluas 161 hektar yang diperuntukan untuk hunian, komersil, dan rekreasi.
Baca juga:
Ahok soal reklamasi: Silakan gugat ke PTUN kalau tidak setuju
Puluhan anggota DPRD DKI diduga disuap liburan ke AS & dapat Alphard
Cerita Ahok murka dua kali coret usulan DPRD DKI
Taktik Taufik kurangi kewajiban pengembang di proyek reklamasi
Kasus reklamasi, KPK bakal panggil Fauzi Bowo dan Ahok
Kasus reklamasi, KPK bantah tambah daftar orang yang dicekal
Baru 4 dari 10 pengembang pulau reklamasi yang penuhi kewajiban